Kamis, 05 Januari 2012

Model Baru Perekrutan Calon Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah di antaranya menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Salah satu tahapan tersebut adalah bahwa guru harus  mengikuti program  penyiapan  calon  kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen, seleksi dan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.

Pada tahap rekrutmen,  setelah  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memproyeksikan kebutuhan kepala sekolah dua tahun mendatang kemudian  Kepala Dinas Pendidikan mengumumkan kepada seluruh kepala sekolah agar menyampaikan dan  mendorong guru yang berpotensi (SDM terbaik yang dimiliki) untuk mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Selanjutnya, calon kepala sekolah diseleksi secara administratif dan akademik. Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun  2010. Sedangkan  seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi
kepemimpinan  calon (yang diukur melalui hasil penilaian potensi kepemimpinan dan kemampuan meyusun makalah kepemimpinan pendidikan)  dan    penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka implementasi Permendiknas tersebut di atas,  mulai  tahun 2012 akan dilaksanakan seleksi calon kepala sekolah sebanyak 26.000  orang  yang dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan. Tahapan-tahapan yang harus dilaluinya yaitu:

[1] Pemerintah daerah mengadakan proyeksi kebutuhan Kepala sekolah untuk waktu 2 tahun yang akan datang. Kemudian diadakan sosialisasi dan pengumuman kebutuhan rekrutmen calon kepala sekolah 2 tahun mendatang.

[2] Usulan peserta yang telah memperoleh :a. Rekomendasi Kepala Sekolah, b. Rekomendasi Pengawas Sekolah, c. Penilaian Kinerja Guru.

[3] Seleksi administrasi, pada tahapan ini ada yang lulus dan tidak lulus, bagi yang lulus seleksi administrasi akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu seleksi akademis.

[4] Pada tahapan seleksi akademis ini menecakup Penilaian Potensi Kepemimpinan [PPK] dan Makalah Kepemimpinan [MK], pada tahap ini juga akan ditentukan lulus atau tidak lulus.

[5] Bagi yang lulus pada tahap ke 4, akan diikutkan pada kegiatan pendidikan ldan pelatihan [diklat], yang dilakukan oleh lembaga yang sudah terakreditasi menangani masalah diklat ini. Pada tahap ini pun akan ditentukan Lulus atau tidak lulus.

[6] Bagi yang lulus tahap ke 5 ini akan diberikan kepadanya Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah [NU-KS], kemudian masukan mereka pada waiting list [daftar tunggu].

[7] Masalah penilaian akseptabilitas dan pengangkatan menjadi Kepala Sekolah diserahkan mutlak kepada pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah daerah masing-masing yang mempunyai wewenang mutlak masalah pengangkatan ini.

Telah ditandatangi MoU antara Pemerintah Daerah dan Kementrian Pendidikan, bahwa pengangkatan Kepala sekolah harus diambil dari nama-nama calon kepala sekolah di daerahnya masing-masing yang sudah mempunyai sertifikat kepala sekolah dan telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah. Hal ini dimaksudkan agar Kepala sekolah baru langsung bisa bekerja layaknya kepala sekolah lain yang sudah berpengalaman, karena mereka telah dibekali dengan pendidikan dan palatihan yang cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar